Makalah Demokrasi Indonesia
MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“DEMOKRASI
INDONESIA”
Di Susun Oleh :
·
Ari Wibowo
·
Diska Winda Sari
·
Meldian
·
Susi Susanti
·
Titi Sunarti
·
Tri Pesiliani
Dosen Pembimbing: Dr. A. Azainil, M.Si
UP.
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat Taufik
Hidayah serta Inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan
lancar dan tepat pada waktunya. Makalah dari mata kuliah Pendidikan Kewarga
Negaraan ini berjudul “Demokrasi Indonesia”, yaitu membahas tentang sejarah dan
perkembangan sistem demokrasi di Indonesia.
Kami menyadari bahwa
sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya kami ini tidak
luput dari kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan kata. Maka dari itu
dengan mengharapkan ridha Allah swt kami sangat membutuhkan kritik dan
saran yang membangun dari anda semua demi untuk memperbaiki makalah kami di masa yang
akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk semua pembaca, dan
dapat digunakan didalam hal yang baik. Terima kasih.
Samarinda, 03 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam
sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan
nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.Bangsa
Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak
dimiliki oleh negara lain. Kita
memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang
sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Rumusan masalah
·
Bagaimanakah sejarah demokrasi
di Indonesia ?
·
Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
·
Apa
saja yang menjadi landasan-landasan demokrasi indonesia
·
Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia ?
·
Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
3. Tujuan
·
Untuk mengetahui sejarah
demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui yang dimaksud
dengan demokrasi.
·
Untu
mengetahui landasan-landasan demokrasi indonesia
·
Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
·
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
AWAL SEJARAH
DAN PEMBAHASAN
A. Awal Sejarah
1.
Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
2.
Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan.
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
B. Pembahasan
1.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya
dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan.
Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi
sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan
rakyat.
Berdasarkan
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
dimana kekuasaan atau kedaulatan ada ditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat
dilibatkan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.
Perkembangan
Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers,
kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna.
Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya
bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka
pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan
masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati
kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai
dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai
kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang
terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan.
Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan
dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan
sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara
demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,
memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi
tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
3.
Landasan-landasan
Demokrasi Indonesia
·
Pembukaan
UUD 1945
a. Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b. Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia
kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
c. Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan
yang bebas.
d. Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
·
Batang
Tubuh UUD 1945
a. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat”.
b. Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
d. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang
merdeka.
e. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di
dalam hukum.
f. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
4.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
a. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya
demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan
baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada pada saat itu.
b.
Demokrasi
Terpimpin
Lahirnya demokrasi terpimpin
karena ada keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang
melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi. Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan
dasar hidup bangsa Indonesia
3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial
4. Inti dari pada
pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan.
5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun
diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislativ sebagai patner dan pengontrol eksekutiI
serta situasi sosial poltik
yang tidak menentu saat itu.
c. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menye-lesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
diterapkan di Indonesia
yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Meskipun demokrasi ini
tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik
demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak sejalan
dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2) Penegakkan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3) Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota
PNS Departemen Kehakiman
4) Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5) Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6) Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
d. Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pancasila dari masa orde baru. Pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.Pemilihan
umum lebih demokratis
2.Partai
politik lebih mandiri
3.Lembaga
demokrasi lebih berfungsi
4.Konsep trias
politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang. Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerin-tahan. Secara harfiah, demokrasi
berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai
pemegang kedaulatannya. Demokrasi di negara Indonesia
sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan
dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam
berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik
bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Yang menjadi landasan demokrasi
Indonesia yaitu; Pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
2. Saran
Dewasa ini tidak
sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah
duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan
sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika pun telah luntur dalam dirinya. Untuk itu,
diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju
Indonesia yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Huda, Ni’matu Negara Hukum,
Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII Press, 2005
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode
Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb Putra, R.Masri (ed), Etika dan
Tertib Warga Negara, Jakarta: Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005
Http:\pkb\materi\Demokrasi Di
Indonesia dan Sejarahnya _ Koran Demokrasi Indonesia.mht
Http:\\pkb\materi\Proses Demokrasi di Indonesia « Jendela
Dunia.mht
Komentar