Makalah Filsafat Pancasila Oleh Ari Wibowo

MAKALAH
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“FILSAFAT PANCASILA”



Di Susun Oleh :
·       Ari Wibowo
·       Diska Winda Sari
·       Meldian
·       Susi Susanti
·       Titi Sunarti
·       Tri Pesiliani

Dosen Pembimbing: Dr. A. Azainil, M.Si

UP. FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat Taufik Hidayah serta Inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan lancar dan tepat pada waktunya.
Makalah ini berisi tentang filsafat yang memiliki sejumlah konteks pemakaian baik sebagai pandangan hidup, pandangan dunia, aliran filsafat, maupun sebagai kebijaksanaan hidup. Dan akan dipaparkan tentang Filsafat Pancasila. Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kita semua.
            Kami menyadari bahwa sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya kami ini tidak luput dari kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan kata. Maka dari itu dengan mengharapkan ridha Allah swt kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun dari anda semua demi untuk memperbaiki makalah kami di masa yang akan datang. Semoga Allah swt meridhai makalah ini. Amin ya rabbal amin.








       Samarinda, 20 Februari 2015
                                                      


      Penulis
  









DAFTAR ISI


 Halaman Judul
 Kata Pengantar.......................................................................................................... ii
 Daftar Isi................................................................................................................... iii
 Bab I Pendahuluan
    A. Latar Belakang Masalah.................................................................................... 1
    B.  Rumusan Masalah............................................................................................ 1
    C.  Tujuan Penulisan.............................................................................................. 1
Bab II Pembahasan
     A.   Pengertian Filsafat Pancasila........................................................................... 2
     B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.............................................................. 2
Bab III Penutup
 Kesimpulan................................................................................................................ 10
 Daftar Pustaka........................................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam Bab ini akan dipaparkan tema modernisasi, globalisasi dan jati diri bangsa. Banyak negara non-Barat segera memacu dirinya memasuki alam modernitas sebagai cara hidup baru, yang sering dilakukan dengan serta-merta meninggalkan cara hidup tradisional. Padahal modernitas itu lahir dan berkembang dalam kebudayaan Barat yang bertumpu pada tiga faktor pokok, yaitu kemajuan iptek, kapitalisme ekonomi, dan bangkitnya kelas borjuis.
Modernitas dan globalitas niscaya berkembang berdasarkan sistem nilainya sendiri, sistem budaya barat yang tidak semuanya cocok dan relevan bagi budaya non Barat. Oleh karena itu, saat memasuki era modern dan global, masyarakat non Barat  akan bergelut dan bergelut dalam interaksi nilai. Di dalam komples interaksi itu bangsa-bangsa non barat akan mengalami dua versi pergumulan, yakni akulturasi disatu pihak dan sinkretisme dipihak lain.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud filsafat pancasila?
2.      Apa pentingnya pemikiran filsafat pancasila?

C.    Tujuan Penulisan
Agar Mahasiswa mampu memahami makna modernisasi dan globalisasi secara proporsional, baik yang bersifat khusus maupun universal. Serta mahasiswa mampu menjelaskan makna modernisasi dan globalisasi.







BAB II
PEMBAHASAN


A.      Filsafat Pancasila

1. Pengertian Filsafat Pancasila
     Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari kata yunani “philosophia” (dari :philein = mencintai, philia = cinta, dan sophia = kebijaksanaan) yang melahirkan kata inggris “philosophy”, atau kata arab “falsafah”, dan biasanya diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”.
     Filsafat secara umum termasuk juga filsafat pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat tersebut. Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat negara, maka tujuan filsafat pancasila secara umum adalah untuk menandingi filsafat komunis dan filsafat liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan pancasila yang di dukung oleh penalaran kefilsafatan. Tujuan khusus atau tujuan ke dalam adalah untuk memahami dan menjelaskan lima prinsip kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, mengajukan kritik dan menilai prinsip tersebut, menemukan hakikatnya secara manusiawi serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematik sebagai pandangan dunia.
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. 

Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : 
(1) tentang sumber pengetahuan manusia; 
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan 
(3) tentang watak pengetahuan manusia.

Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.

Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.

Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.



B.       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.

Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
a.       Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
       Setiap warga negara ditutntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu  dilakukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai budaya bangsa.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
b.      Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
      Setiap ilmu harus memiliki syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material.

Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
 Pertama : filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a.       Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
b.      Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian ini mempunyai cir-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatain berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
Kedua : filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
            Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakiniditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilaitertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.

1.  Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
          Pancasila yang terdiri atas  lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah satu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang komples (Shore dan Voich, 1974:22)
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan orrganis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikuaifikasi oleh sila-sila lainnya. Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa indonesia.

2.    Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.      Susunan pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. dalam susunan hierarkhis dan piramidal ini, maka ketuhanan yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia kerakyatan dan keadilan sosial.

2.      Kesatuan sisa-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal tadi.


3.    Kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelakan bahwa kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.

  Nilai-nilai pancasila sebagai suatu sistem
     Hakikat sila-sila pancasila (substansi pancasila) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman Negara adalah merupakan Norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai dengan sila V pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya.


4.   Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.      Dasar Filosofis
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstak.
2.      Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3.      Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di indonesia.

2.      Nilai - Nilai Pancasila sebagai Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.


5.    Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
     Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara, dengan perkataan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.

6.    Makna Nilai - Nilai Setiap Sila Pancasila
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
     Sila ketuhanan yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
     Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis di dasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
3.      Persatuan Indonesia
     Nilai yang terkandung dalam sila persatuan indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang besifat sistematis.
Nilai persatuan indonesia di dasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan
     Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
5.      Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
     Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk memujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya mencerdaskan seluruh warganya.

7    Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
     Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa tersebut. Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara bukan terjadi secara kebetulan melainkan memulai suatu perkembangan kausalitas, dan hal ini menurut Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut. Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajahan bangsa asing.









BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Filsafat secara umum disebut juga Filsafat Pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat tersebut. Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat negara, maka tujuan Filsafat Pancasila secara umum adalah untuk menandingi filsafat komunis dan filsafat liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan Pancasila yang didukung oleh penalaran kefilsafatan.
Tujuan khusus atau tujuan ke dalam adalah untuk memahami dan menjelaskan lima prinsip kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, mengajukan kritik dan menilai prinsip tersebut, menemukan hakikatnya secara manusiawi serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematis sebagai pandangan dunia.



















DAFTAR PUSTAKA
·         . Dardji Darmodihardjo, 1979: Pancasila suatu Orientasi singkat. Cet. Ke 8, PN Balai Pustaka, Jakarta
·         15 Maun, 1977: Tinjalian. Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Edisi Ke-4, Karya Remaja Bandung.
·         Katt soff, Louis o, 1986: Pengantar Filsafat, Alih Bahasa Soejono Soemarjono, Penerbit Tiara Wacana, Yogya-Karta
·         Karlan, 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta
·         Notonegoro, 1974, Pancasila Dasar Filsafat Negara, Cetakan Ke-4, Panijuruan Tudjuh. Jakarta.
·         Poespowardoyo, Soeryanto, 1989, Filsafat Pancasila, Giamedia, Jakarta.

·         Sumargono, Suyono, Tanpa Tahun Ideologi Pancasila sebagai penjelmaan. Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya dalam masyarakat dewasa kita ini, makalah seminar dari Fakultas UGM, Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH DRAMA

Makalah Penalaran

Rahasia Angka dalam Al Quran