Makalah Filsafat Pancasila Oleh Ari Wibowo
MAKALAH
PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
“FILSAFAT
PANCASILA”
Di Susun Oleh :
·
Ari Wibowo
·
Diska Winda Sari
·
Meldian
·
Susi Susanti
·
Titi Sunarti
·
Tri Pesiliani
Dosen
Pembimbing: Dr. A. Azainil, M.Si
UP.
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat Taufik
Hidayah serta Inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan
lancar dan tepat pada waktunya.
Makalah ini berisi tentang filsafat yang memiliki
sejumlah konteks pemakaian baik sebagai pandangan hidup, pandangan dunia,
aliran filsafat, maupun sebagai kebijaksanaan hidup. Dan akan dipaparkan
tentang Filsafat
Pancasila. Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kita
semua.
Kami menyadari bahwa
sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya kami ini tidak
luput dari kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan kata. Maka dari itu
dengan mengharapkan ridha Allah swt kami sangat membutuhkan kritik dan
saran yang membangun dari anda semua demi untuk memperbaiki makalah kami di masa yang
akan datang. Semoga Allah swt meridhai makalah ini. Amin ya rabbal amin.
Samarinda, 20 Februari 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar.......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................... iii
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah.................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.............................................................................................. 1
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Filsafat Pancasila........................................................................... 2
B. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan.............................................................. 2
Bab III Penutup
Kesimpulan................................................................................................................ 10
Daftar Pustaka........................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Bab ini akan dipaparkan tema
modernisasi, globalisasi dan jati diri bangsa. Banyak negara non-Barat segera
memacu dirinya memasuki alam modernitas sebagai cara hidup baru, yang sering
dilakukan dengan serta-merta meninggalkan cara hidup tradisional. Padahal
modernitas itu lahir dan berkembang dalam kebudayaan Barat yang bertumpu pada
tiga faktor pokok, yaitu kemajuan iptek, kapitalisme ekonomi, dan bangkitnya
kelas borjuis.
Modernitas dan globalitas niscaya
berkembang berdasarkan sistem nilainya sendiri, sistem budaya barat yang tidak semuanya cocok dan relevan bagi budaya non
Barat. Oleh karena itu, saat memasuki era modern dan global, masyarakat non
Barat akan bergelut dan bergelut dalam
interaksi nilai. Di
dalam komples interaksi itu bangsa-bangsa non barat akan mengalami dua versi
pergumulan, yakni akulturasi disatu pihak dan sinkretisme dipihak lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud filsafat pancasila?
2. Apa
pentingnya pemikiran filsafat pancasila?
C. Tujuan Penulisan
Agar Mahasiswa
mampu memahami makna modernisasi dan globalisasi secara proporsional, baik yang bersifat khusus maupun universal. Serta mahasiswa
mampu menjelaskan makna modernisasi dan globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Filsafat Pancasila
1. Pengertian Filsafat Pancasila
Secara
etimologis, istilah filsafat berasal dari kata yunani “philosophia” (dari
:philein = mencintai, philia = cinta, dan sophia = kebijaksanaan) yang
melahirkan kata inggris “philosophy”, atau kata arab “falsafah”, dan biasanya
diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”.
Filsafat
secara umum termasuk juga filsafat pancasila mempunyai tujuan yang sesuai
dengan dasar filsafat tersebut. Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup
bangsa dan dasar filsafat negara, maka tujuan filsafat pancasila secara umum
adalah untuk menandingi filsafat
komunis dan filsafat liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung
dari ketangguhan pancasila yang di dukung oleh penalaran kefilsafatan. Tujuan
khusus atau tujuan ke dalam adalah untuk
memahami dan menjelaskan lima prinsip kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan
bernegara, mengajukan kritik dan menilai prinsip tersebut, menemukan hakikatnya
secara manusiawi serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematik
sebagai pandangan dunia.
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa
yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan
Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Secara
ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai
upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro
(Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila
adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara
lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian
epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari
hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan,
2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1)
tentang sumber pengetahuan manusia;
(2)
tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3)
tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama
oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa
Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya,
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari
sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
B.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan
adalah dirumuskan dalam visi, misi dan
kompetensi sebagai berikut.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
a. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Setiap warga negara ditutntut untuk
dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.
Untuk itu dilakukan penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai budaya bangsa.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat bangsa pancasila.
b. Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memiliki
syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun
objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji
oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang
tertentu yang dipilih untuk membahas objek material.
Keseluruhan arti filsafat yang
meliputi berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam
sebagai berikut:
Pertama :
filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a.
Pengertian
filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan
tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai
ciri-ciri tertentu.
b.
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian ini mempunyai cir-ciri khas
tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses
pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatain berfilsafat
(dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
Kedua : filsafat
sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat
yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses
pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu
yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat
merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam
pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya
diyakiniditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilaitertentu, tetapi lebih
merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
1. Pengertian Pancasila sebagai Suatu
Sistem
Pancasila
yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah satu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh,
sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Suatu
kesatuan bagian-bagian
2.
Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling
berhubungan, saling ketergantungan
4.
Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
5.
Terjadi
dalam suatu lingkungan yang komples (Shore dan Voich, 1974:22)
Pancasila yang terdiri atas
bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan
suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang
masing-masing merupakan suatu asas peradaban.
Sila-sila Pancasila yang merupakan
sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan orrganis. Antara
sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikuaifikasi oleh sila-sila lainnya.
Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam
pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat
sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem
juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu
pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan
dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa yang
nilai-nilainya telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
2. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan pancasila yang bersifat Hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. dalam susunan hierarkhis dan piramidal ini, maka ketuhanan yang Maha Esa
menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia kerakyatan dan keadilan sosial.
2. Kesatuan
sisa-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan
pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka
hubungan hierarkhis piramidal tadi.
3. Kesatuan
sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis serta dasar
aksiologis dari sila-sila pancasila.
Sebagaimana dijelakan bahwa kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat
hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan
hubungan hierarkhis sila-sila dalam pancasila dalam urutan-urutan luas
(kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.
Nilai-nilai pancasila sebagai suatu
sistem
Hakikat
sila-sila pancasila (substansi
pancasila) adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman Negara adalah
merupakan Norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila I sampai dengan sila V pancasila
merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa indonesia yang akan diwujudkan
dalam kehidupannya.
4. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental
bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila
pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia, mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan
dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila bersifat
objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang
terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstak.
2.
Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia.
3.
Pancasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di indonesia.
2. Nilai - Nilai Pancasila sebagai Filsafat
Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat Negara
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD
1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental.
5. Pancasila
sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum membentuk negara,
dengan perkataan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak
lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
6. Makna Nilai - Nilai Setiap Sila Pancasila
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis di dasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna
bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus
berkodrat adil.
3. Persatuan
Indonesia
Nilai yang
terkandung dalam sila persatuan indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat
sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang besifat
sistematis.
Nilai persatuan indonesia di dasari dan dijiwai oleh
sila ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan
yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari
oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai
sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
5. Keadilan
Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk memujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh
wilayahnya mencerdaskan seluruh warganya.
7
Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Setiap
bangsa di dunia senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang
merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh
bangsa tersebut. Bangsa yang hidup dalam suatu kawasan negara bukan terjadi
secara kebetulan melainkan memulai suatu perkembangan kausalitas, dan hal ini
menurut Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu
proses sejarah terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau
nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa
tersebut. Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajahan
bangsa asing.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Filsafat secara umum disebut juga Filsafat Pancasila mempunyai tujuan yang sesuai dengan dasar filsafat
tersebut. Pancasila dengan dasar sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
filsafat negara, maka tujuan Filsafat
Pancasila secara umum adalah untuk menandingi filsafat komunis dan filsafat
liberalis, tujuan ini berhasil atau tidaknya tergantung dari ketangguhan
Pancasila yang didukung oleh penalaran kefilsafatan.
Tujuan khusus atau tujuan ke dalam adalah untuk memahami dan menjelaskan lima prinsip kehidupan manusia dalam
bermasyarakat dan bernegara, mengajukan kritik dan menilai prinsip tersebut,
menemukan hakikatnya secara manusiawi serta mengatur semuanya itu dalam bentuk
yang sistematis sebagai pandangan dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
·
. Dardji Darmodihardjo, 1979:
Pancasila suatu Orientasi singkat. Cet. Ke 8, PN Balai Pustaka, Jakarta
·
15 Maun, 1977: Tinjalian. Pancasila
Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Edisi Ke-4, Karya Remaja Bandung.
·
Katt soff, Louis o, 1986: Pengantar
Filsafat, Alih Bahasa Soejono Soemarjono, Penerbit Tiara Wacana, Yogya-Karta
·
Karlan, 2002. Filsafat Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa, Paradigma, Yogyakarta
·
Notonegoro, 1974, Pancasila Dasar
Filsafat Negara, Cetakan Ke-4, Panijuruan Tudjuh. Jakarta.
·
Poespowardoyo, Soeryanto, 1989,
Filsafat Pancasila, Giamedia, Jakarta.
·
Sumargono, Suyono, Tanpa Tahun
Ideologi Pancasila sebagai penjelmaan. Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya
dalam masyarakat dewasa kita ini, makalah seminar dari Fakultas UGM,
Yogyakarta.
Komentar